Masih Perlu Urus Berkas, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

- 31 Agustus 2020, 21:27 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. /Antara

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sementara Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui bahwa sebelumnya Rachmat Yasin telah bebas pada 8 Mei 2019  setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Berpengalaman 16 Tahun, Mantan Pegawai Telkom Otak Pencurian Modul BTS Teracam 20 Tahun Penjara 

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014.

KPK memproses empat tersangka yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Mzairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri juga Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Diketahui, empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.

Saat itu, Rachmat Yasin divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri Seluas 2.754 hektare.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah