KPK Panggil Karyawan dan Mahasiswa sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi di Mahkamah Agung

- 28 Agustus 2020, 19:03 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): BPK temukan dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi sebanyak Rp71,78 miliar, KPK langsung merespon dan mendalami hal itu.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): BPK temukan dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi sebanyak Rp71,78 miliar, KPK langsung merespon dan mendalami hal itu. /KPK.go.id

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 28 Agustus 2020, memanggil tiga orang saksi yang diduga terkait kasus suap gratifikasi di Mahkamah Agung (MA).

KPK memanggil tiga saksi yang berasal dari karyawan swasta dan mahasiswa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 lalu.

Ketiganya dipanggil sebgai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS), PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa, Bareskrim Polri Ungkap Alasannya

"Hari ini, dijadwalkan pemriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dua orang karyawan yang dipanggil yaitu, Ishak Kurniawan dan Ibnoe Mangkusubroto. Juga seorang mahasiswa yang dipanggil ialah Rica Erlin Seviria.

Sementara pada 16 Desember 2020, KPK juga telah mengumumkan dua orang tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi dari pihak swasta, yakni Rezky Herbiyono (RHE).

Baca Juga: Nekat Rilis Film 'The New Mutants' di Bioskop Saat Pandemi , Kritikus Ogah Beri Ulasan

Diketahui sejak Februari 2020 lalu, ketiga tersangka tersebut telah dimasukan dalam status Daftar Pencarian Orang Hilang (DPO).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x