Pada Senin, 1 Juni 2020 lalu, tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap oleh tim KPK di salah satu rumah di Simprung, Jakarta.
Sementara, tersangka Hiendra masih dalam status buronan hingga saat ini.
Baca Juga: Lawan Pandemi, Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Keluarkan Semua Jurus untuk Bantu Masyarakat
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih senilai Rp14 miliar.
Selain itu, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih senilai Rp12,9 miliar.
Baca Juga: PDIP Umumkan Tiga Calon Jagoannya di Pilkada Serentak Jawa Barat 2020
Sehingga akumulasi yang diduga diterima oleh tersangka kurang lebih senilai Rp46 miliar.*