KPK Panggil Karyawan dan Mahasiswa sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi di Mahkamah Agung

- 28 Agustus 2020, 19:03 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): BPK temukan dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi sebanyak Rp71,78 miliar, KPK langsung merespon dan mendalami hal itu.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): BPK temukan dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi sebanyak Rp71,78 miliar, KPK langsung merespon dan mendalami hal itu. /KPK.go.id

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 28 Agustus 2020, memanggil tiga orang saksi yang diduga terkait kasus suap gratifikasi di Mahkamah Agung (MA).

KPK memanggil tiga saksi yang berasal dari karyawan swasta dan mahasiswa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 lalu.

Ketiganya dipanggil sebgai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS), PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa, Bareskrim Polri Ungkap Alasannya

"Hari ini, dijadwalkan pemriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dua orang karyawan yang dipanggil yaitu, Ishak Kurniawan dan Ibnoe Mangkusubroto. Juga seorang mahasiswa yang dipanggil ialah Rica Erlin Seviria.

Sementara pada 16 Desember 2020, KPK juga telah mengumumkan dua orang tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi dari pihak swasta, yakni Rezky Herbiyono (RHE).

Baca Juga: Nekat Rilis Film 'The New Mutants' di Bioskop Saat Pandemi , Kritikus Ogah Beri Ulasan

Diketahui sejak Februari 2020 lalu, ketiga tersangka tersebut telah dimasukan dalam status Daftar Pencarian Orang Hilang (DPO).

Pada Senin, 1 Juni 2020 lalu, tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap oleh tim KPK di salah satu rumah di Simprung, Jakarta.

Sementara, tersangka Hiendra masih dalam status buronan hingga saat ini.

Baca Juga: Lawan Pandemi, Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Keluarkan Semua Jurus untuk Bantu Masyarakat

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih senilai Rp14 miliar.

Selain itu, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih senilai Rp12,9 miliar.

Baca Juga: PDIP Umumkan Tiga Calon Jagoannya di Pilkada Serentak Jawa Barat 2020

Sehingga akumulasi yang diduga diterima oleh tersangka kurang lebih senilai Rp46 miliar.*

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah