Lawan Pandemi, Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Keluarkan Semua Jurus untuk Bantu Masyarakat

- 28 Agustus 2020, 18:30 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN, Erick Thohir dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X  meresmikan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN, Erick Thohir dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X meresmikan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah telah mengeluarkan semua jurus untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19.

Jokowi mengatakan pemerintah telah mengeluarkan semua jurus sepert BLT desa, bansos tunai, subsidi listrik, dan bantuan lainnya, dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

“Kita tahu pemerintah telah mengeluarkan semua jurus, ada BLT desa, bansos tunai, subsidi listrik, ada bantuan sembako, subsidi bunga, terus kemarin kita keluarkan subsidi gaji," kata Jokowi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: PDI P Umumkan Tiga Calon Jagoannya di Pilkada Serentak Jawa Barat 2020

Disaksikan secara virtual dalam acara penyerahan banpres Produktif di Yogyakarta tersebut, Presiden mengatakan kali ini pemerintah memberikan tambahan stimulus berupa Banpres Produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk semua bidang usaha.

Melalui rekening bank Himbara, bantuan modal usaha senilai Rp2.4 juta tersebut diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil dengan cara transfer.

Presiden juga berkali-kali mengingatkan bahwa bantuan itu harus dipakai sebagai modal usaha, bukan untuk keperluan konsumtif.

Baca Juga: Proses Kasus Penembakan di Depan Kampus Unpad Dipatiukur, Polisi Gelar Rekonstruksi

Banpres Produktif bukan merupakan kredit atau minjaman, melainkan diberikan secara cuma-cuma kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x