Usut Kembali Kasus PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Mantan Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional

- 28 Agustus 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi KPK: KPK memanggil mantan Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir, Jumat, 28 Agustus 2020.
Ilustrasi KPK: KPK memanggil mantan Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir, Jumat, 28 Agustus 2020. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir, pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemanggilan Manahan Simorangkir sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, Mantan Dirut PT (Dirgantara Indonesia) DI.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Dirut PT DI)," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 600 Titik Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi Akan Diperbaiki September Mendatang

Pemanggilan tersebut dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KPK pada Jumat, 20 Agustus 2020. Manahan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional.

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Budi, yakni Cahaya Ginting, pensiunan TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Juga: Diluncurkan Pada September 2020, PES 2021 Secara Resmi Bekerja Sama dengan AS Roma

Pada 12 Juni 2020 lalu, KPK juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x