Tak Ingin Kecolongan dalam Penanganan Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus Cegah Korupsi

- 18 Agustus 2020, 20:05 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok. RRI

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk 15 satuan tugas (satgas) khusus di bawah kedeputian Pencegahan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam berbagai program pemerintah dalam menangani COVID-19.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di bidang pencegahan, KPK sebagai 'trigger mechanism' dengan melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan di tingkat pusat dan daerah.

“KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan," kata Lili dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Tidak Makan dan Minum Berhari-hari, Remaja Ini Kecanduan Game Online Hingga Tewas

Dirinya menuturkan, satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tim melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait kegiatan 'refocusing' dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian dan Lembaga.

Tim satgas tersebut juga ikut melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada masa darurat.

Sedangkan di tingkat daerah, menurutnya, KPK akan memberdayakan 9 satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) serta Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi pemerintah daerah dalam proses "refocusing" kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19.

 Baca Juga: Cek Fakta: Pakaian Adat Tiongkok Dikabarkan Disusupkan Pada Gambar Uang Baru Rp75.000

"Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujar Lili dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x