Didakwa Milik Xanax Ilegal, Kuasa Hukum Vanessa Angel Ungkap Alasannya

- 1 September 2020, 10:06 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat.
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara

PR BEKASI – Artis Vanessa Angel telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan kepemilikan narkoba.

Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengatakan bahwa Vanessa Angel telah melanggar Undang-undang psikotropika.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara,  kuasa hukum terdakwa Vanessa Angel mengungkapkan bahwa kliennya menderita sejumlah penyakit sehingga akhirnya dia menggunakan zat psikotropika tersebut yang merupakan golongan IV jenis Xanax.

Baca Juga: Berhasil Puncaki Billboard Hot 100, BTS Dapat Ucapan Selamar dari Presiden Moon Jae In

“Dia punya penyakit kecemasan, anxiety, terus sulit tidur juga insomnia,” ujar Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Vanessa Angel di Jakarta.

Selain itu, Arjana mengungkapkan bahwa penyakit kecemasan yang diderita oleh kliennya tersebut memicu penyakit lambungnya yang kemudian menyebabkan penyakit gastritis.

“Lambungnya pedih, kemudian dokter yang di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasih xanax tersebut,” ujar Arjana.

Namun, Arjana Bagaskara juga mengatakan fakta-fakta lebih lanjut terkait penggunaan dan kepemilikan xanax tersebut.

Baca Juga: Satu Bulan Jelang Liga 1 Indonesia, Persib Gelar Uji Coba dengan PS Tira Persikabo

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x