Didakwa Milik Xanax Ilegal, Kuasa Hukum Vanessa Angel Ungkap Alasannya

- 1 September 2020, 10:06 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat.
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara

Hal itu akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, Vanessa Angel kini menjadi tahanan kota karena baru saja melahirkan dan memiliki bayi. Ia didakwa atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020.

Sementara dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui bahwa resep pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel sudah kadaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa Angel.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga: Depok Terapkan Jam Malam, Begini Nasib Para Pekerja yang Pulang Malam

Namun, terpantau hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang diduga memberikan pil psikotropika jenis xanax tersebut.

Kuasa hukum Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pemanggilan orang yang memberikan pil yang disebut-sebut bernama Abdul Malik.

Selain itu Arjana juga berencana menghadirkan saksi ahli seperti dokter dan ahi pidana.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah