Depok Terapkan Jam Malam, Begini Nasib Para Pekerja yang Pulang Malam

- 1 September 2020, 09:36 WIB
Kemacetan di Kota Depok.
Kemacetan di Kota Depok. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI – Dalam upaya mengurangi angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mulai menerapkan aturan mengenai jam malam pada Senin, 31 Agustus 2020, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Dadang Wihana, Juru Bicara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, dalam keterangan persnya mengumumkan jam malam yang akan berlaku sejak Senin, 31 Agustus 2020.

“Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan puku 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga: Sudahi Konflik Berkecamuk, Hamas dan Israel Capai Kesepakatan Gencatan Senjata 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News pada 1 September 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan jam malam untuk mengendalikan penyebaran kasus Virus Corona di wilayahnya yang saat ini masih tertinggi di Jawa Barat.

Dengan adanya penerapan jam malam ini, masyarakat kemudian mempertanyakan nasib pekerja yang harus pulang malam atau pekerja yang mendapatkan jadwal kerja malam hari. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Dadang Wihana menyatakan bahwa hal tersebut tidak dilarang.

Menurutnya, yang diperbolehkan adalah aktivitas warga yang membuat kerumunan alias nongkrong tanpa ada keperluan penting.

Baca Juga: Gedung Layanan Haji Terpadu dan Umrah Terpadu Tasikmalaya Direncanakan Rampung Desember Tahun Ini

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x