Cegah Penularan Covid-19, Hari Ini Kota Depok Terapkan Aturan Jam Malam

- 31 Agustus 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /

PR BEKASI – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mulai menerapkan aturan mengenai jam malam pada Senin, 31 Agustus 2020, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

“Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarken, supermarket, dan mal sampai dengan puku 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB,” kata Dadang Wihana yang merupakan Juru Bicara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dalam keterangan persnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Antara pada Senin, 31 Agustus 2020.

Selain itu, hal tersebut merupakan upaya untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Baca Juga: Jangan Potong Sembarangan, Berikut Tips Pertahankan Gizi pada Sayuran

Dadang mengatakan bahwa khusus untuk layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Menurut Dadang, pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam mengendalikan kasus penularan COVID-19.

Pemerintah kota juga mengoptimalkan adanya peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang di kota Depok.

Baca Juga: Jalani Sidang Hari Ini, Vanessa Angel Minta Maaf ke Buah Hati dan Banjir Dukungan dari Warganet

Selain itu, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, dan memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga juga berjalan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x