Tolak Persidangan Secara Online, Kuasa Hukum: Jerinx Tak Ingin HAM-nya Dirampas

- 7 September 2020, 17:37 WIB
Jerinx menolak sidangnya digelar secara online agar Hak Asasinya tidak terampas.
Jerinx menolak sidangnya digelar secara online agar Hak Asasinya tidak terampas. /Istimewa

PR BEKASI – Drummer band SID, Jerinx secara tegas menolak proses persidangan dirinya berlangsung secara virtual atau online.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jerinx yang didakwa dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seharusnya menjalani persidangan hari ini.

Kuasa Hukum Jerinx, Gendo Suardana mengungkapan alasan keberatan kliennya apabila sidang digelar online.

Baca Juga: Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Sebut Diare Jadi Salah Satu Gejala Covid-19

“Klien kami, Jerinx sedang berpikir, tapi pada prinsipnya dia sangat keberatan dengan sidang online ini karena berkaca pada situasi yang dapat diretas dan segala macam," kata Gendo di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Senin 7 September 2020 dikutip yang Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Menurut Gendo, teknis sidang yang digelar secara daring sangat merugikan Jerinx karena dinilai dapat merampas Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pada dasarnya, (sidang pengadilan online, red) dapat merampas Hak Asasi Manusia (HAM) dari terdakwa atau Jerinx atau hak konstitusi dari Jerinx sehingga dia akan dirugikan karena tidak bisa mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak,” ucapnya.

Baca Juga: Hak Jawab: Sekda Kota Bekasi soal Rahmat Effendi Sebut Pabrik Penyumbang Terbanyak Covid-19

Gendo mengutarakan pertimbangan lainnya, sidang online bertentangan dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12, UU Nomor 8 Tahun 1982 Tentang KUHAP Pasal 154, Pasal 196 dan Pasal 159, dan Pasal 186, yang intinya terdakwa, saksi dan ahli wajib di depan persidangan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x