Malam Tahun Baru 2024, Pemkot Palembang Larang Kembang Api dan Petasan

- 25 Desember 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi kembang api dan petasan.
Ilustrasi kembang api dan petasan. /pexels.com/pixabay/

PATRIOT BEKASI - Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan bahwa pemerintah melarang warga merayakan Tahun Baru 2024 dengan menggunakan kembang api dan petasan.

Aturan larangan untuk menyalakan kembang api dan petasan di Kota Palembang sudah tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024.

Ia juga telah menyebarkan surat edaran tersebut kepada seluruh Kecamatan di Kota Palembang untuk diteruskan kepada warga.

"Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat," ujar Ratu Dewa dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Lebih dari 15 Ribu Narapidana Dapat Remisi Hari Natal, Ini Rinciannya

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa akan melakukan pengamanan penyelanggaran Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada umumnya.

Polisi akan kerahkan K-9 atau anjing pelacak jenis G 19 dan sebanyak 992 personel baik dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel selama Nataru.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x