Untuk menyelenggarakan kegiatan itu juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.***
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB