Dia pun dengan tegas menolak jika mendapat tawaran kepada Cita Citata untuk mengisi konser kegiatan Pilkada saat pandemi sekarang ini.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyetujui jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan pada pilkada serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Yang jelas kita setuju, yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir,” ungkap Bahtiar selaku Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Baca Juga: Harus Ikuti Aturan BPJS Kesehatan, Faskes Harus Tetap Jaga Kontak dengan Peserta Meski Pandemi
Menurutnya, posisi pemerintah sejak awal sudah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan. Sementara, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik dan bisa saja menyebabkan kerumunan.
Pandangan tersebut disampaikan Bahtiar setelah Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diamksud dalam Pasal 57 huruf g dalam PKPU, menjelaskan kegiatan lain tidak melanggar itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV Man United vs Crystal Palace Hari Ini, Sabtu 19 September
Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan lanjutan diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.