Tampilkan Adegan Ranjang di Jam Rawan Anak, Sintetron 'Samudra Cinta' Kena Teguran Keras KPI

- 11 Oktober 2020, 20:12 WIB
Sinetron Samudra Cinta di SCTV yang kena tegur KPI.
Sinetron Samudra Cinta di SCTV yang kena tegur KPI. /KPI

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk program siaran “Samudra Cinta” yang tayang di stasiun SCTV. 

Program acara sinetron tersebut telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program tersebut yang dilayangkan pada 30 September 2020 lalu. 

Baca Juga: Buka-bukaan dengan Serikat Pekerja, Ganjar Pranowo Undang ke Rumah Dinasnya Bahas UU Ciptaker

Adapun adegan yang melanggar terdapat pada tayangan “Samudra Cinta” tanggal 24 September 2020 pukul 19.43 WIB berupa tampilan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan seperti itu dinilai tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada dalam aturan KPI dan juga masyarakat. 

Meskipun dalam tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap, adegan keromantisan seperti itu rawan ditiru oleh anak. 

Baca Juga: Ada 6 Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Jokowi Harus Tinjau Ulang dan Buat Perppu!

“Kami menilai adegan tersebut memberikan pengalaman visual yang tidak baik. Adegan demikian juga tidak memperhatikan kepentingan anak. Anak masih rentan peniruan. Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak. Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton. Karena itu, kami menyatakan sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan sanksi,” tegas Mulyo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPI pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran, hal penting yang patut diperhatikan lembaga penyiaran pada setiap tayangan berklasifikasi R atau remaja adalah jeli dan berhati-hati terhadap isi tayanganya. 

“Jangan sampai isinya mengandung unsur-unsur yang justru tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja atau bahkan anak-anak,” katanya.

“Mestinya tayangan sinetron berklasifikasi R ini mengandung cerita-cerita yang ada nilai edukasinya, budi pekerti, nilai sosial dan budaya, serta membangun remaja ke arah yang positif dan bukan sebaliknya. Hal ini tidak hanya saya mintakan kepada SCTV tapi juga seluruh pembuat konten cerita sinetron di tanah air. Mari kita membangun masa depan generasi kita dengan tontonan dan cerita yang berkualitas, edukatif serta solutif,” katanya.

Baca Juga: Viral Pesan Berantai Pendaftaran Prakerja Melalui Situs Baru, Akun Resmi Prakerja Beri Klarifikasi

Mulyo juga menyampaikan, KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat atas adegan dalam sinetron “Samudra Cinta” SCTV.

Terkait aduan itu, KPI menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap siaran. Hal ini menunjukkan masyarakat telah memiliki kesadaran tinggi dan kepedulian terhadap isi siaran yang baik dan berkualitas.

“Saya sangat menghargai hal ini dan berharap masyarakat dapat terus memberikan pengamatan kritisnya terhadap isi siaran ke KPI. Mesti menjadi perhatian juga kepada lembaga penyiaran bahwa masyarakat kita punya kepedulian dan kekritisan dalam menerima siaran. Maka, harus dipastikan isi siarannya aman dan bermanfaat,” tandasnya. ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x