Diduga Langgar UU Hak Cipta Lagu 'Sahabat Kecil', Charly Van Houten dan Ruben Onsu Akan Dipidanakan

- 26 Oktober 2020, 10:04 WIB
Potret kebersamaan Charly Van Houten, Betrand Peto, dan Ruben Onsu dalam acara 'Brownis'.
Potret kebersamaan Charly Van Houten, Betrand Peto, dan Ruben Onsu dalam acara 'Brownis'. //Instagram @charly_setiaku

PR BEKASI - Lagu "Sahabat Kecil" yang diciptakan oleh vokalis Setia Band Charly Van Houten dan telah dinyanyikan oleh putra angkat Ruben Onsu, Betrand Peto Putra Onsu.

Video klip lagu tersebut diunggah di akun YouTube MOP Chanel pada 18 Juli 2019 lalu dan sempat menjadi trending di YouTube, hingga membuat popularitas Betrand Peto semakin melejit.

Hingga kini, lagu tersebut telah ditonton lebih dari 23.8 juta kali, disukai sebanyak 607 ribu, dan mendapat 30 ribu komentar dari warganet.

Baca Juga: Muncul Desakan agar Vaksin Covid-19 Cepat Datang, DPR Minta Masyarakat Sabar

Namun, di balik kesuksesan dan kepopuleran lagu tersebut, terselip permasalahan yang tak banyak diketahui publik.

Ternyata, seorang musisi bernama Indra Firji mengklaim bahwa lagu "Sahabat Kecil" adalah hasil ciptaannya, bukan ciptaan Charly Van Houten.

Oleh karena itu, Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Muhammad Ijudin Rahmat, selaku kuasa hukum musisi Indra Firji berencana menggugat dan melaporkan perusahaan Ruben Onsu.

Ruben Onsu dinilai telah mengekploitasi lagu ciptaannya tanpa izin dan tak memberikan konpensasi apa pun, apalagi disebut bahwa lagu itu adalah ciptaan Charly Van Houten 

Baca Juga: Kali Bekasi Meluap Diguyur Hujan Lebat, Berikut Data 9 Desa yang Terendam Banjir

"Besok kami akan layangkan somasi ke PT Karya Onsu Indonesia, selaku penanggung jawab atas peredaran lagu 'Sahabat Kecil'," kata Ijudin Rahmat, Minggu, 25 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan SPKT Polda Jabar terkait pelaporan pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 pada Senin, 26 Oktober 2020.

Menurut Ijudin, ancaman pidana terkait pelanggaran UU Hak Cipta adalah 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Jelas sekali pihak PT Karya Onsu Indonesia telah mengambil keuntungan dan menyebarkan lagu tersebut tanpa izin dari pencipta lagu. Hal itu merupakan pelanggaran hak cipta," kata pengacara yang biasa disapa Kang Judin itu.

Baca Juga: Survei Membuktikan, Elektabilitas Prabowo Subianto Disalip Ganjar Pranowo

Ijudin mengatakan, pihaknya juga berencana melaporkan Charly Van Houten yang mengaku sebagai pencipta lagu "Sahabat Kecil" di tahun 2019.

Padahal menurutnya, Indra Firji telah menggarap lagu tersebut pada tahun 2016 dan telah dinyanyikan oleh Tegar.

Video klip lagu "Sahabat Kecil" yang dinyanyikan oleh Tegar itu juga telah diunggah di akun YouTube Halo Entertainment Indonesia pada 19 Juni 2016 lalu.

"Jadi kalau tiba-tiba Charly Van Houten pada 2019 mengaku menciptakan lagu itu khusus untuk Betrand Peto, ini merupakan pembohongan publik. Dan ini merupakan pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016, sangat merugikan klien kami," ujar Ijudin.

Baca Juga: Penuh Kontroversi Setahun Menjabat Mendikbud, FGSI Beri Rapor Merah untuk Nadiem Makarim

Ijudin mengungkapkan, kasus serupa sudah seringkali terjadi di Indonesia sehingga banyak seniman hidup susah akibat karyanya dicaplok orang lain.

"Demi keadilan kami akan perjuangkan hak-hak klien kami secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia, untuk memberikan efek jera. Kami akan berusaha keras agar mereka yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dipenjarakan," kata Ijudin.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x