Seorang Bocah dan 3 Temannya Diringkus Polisi, Ketahuan Curi Sepeda Bersejarah Ayah Tantri 'Kotak'

- 7 November 2020, 20:20 WIB
Vokalis band Kotak, Tantri mengabarkan sepeda sang ayah telah dicuri.
Vokalis band Kotak, Tantri mengabarkan sepeda sang ayah telah dicuri. /Instagram.com/@tantrisyalindri

PR BEKASI – Beberapa waktu lalu vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri mengumumkan kehilangan sepeda milik sang Ayah.

Ia mengaku bahwa sepedanya telah dicuri oleh orang lain sehingga atas kasus pencurian tersebut Tantri melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.

Setelah satu minggu berlalu, akhirnya Polsek Karawaci berhasil meringkuk empat pelaku aksi pencurian sepeda milik ayah dari Tantri Syalindri.

Dijelaskan mereka masing-masing berinisial AD, AN, AL, dan R, salah satunya masih di bawah umur.

Baca Juga: Dua Jam Debat Panas, Bobby Nasution Singgung 'Kegagalan' Petahana, Akhyar Nasution Bahas UU Ciptaker 

Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya tersebut di kediaman orang tua Tantri Syalindri yang terletak di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Polisi menjelaskan peran dari para pencuri sepeda itu dan aksi mereka dilakukan pada tengah malam

"Untuk inisialnya AD itu sebagai pemetik atau yang mencuri sepedanya, dan mereka melakukannya tengah malam masuk perkarangan rumah orang juga dalam keadaan gelap. Kemudian, ada yang menjual melalui media sosial itu berinisial AL, kemudian AD membantu AM. Dan R sebagai penadah hasil kejahatan," ujarnya kepada RRI di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, pada Sabtu, 7 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com

Yulies menuturkan, dari keempat tersangka itu seorang di antaranya berstatus anak di bawah umur alias masih bocah.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bangun Gedung Ikonik Identik Kapal Pinisi Senilai 1.9 Triliun 

Menurutnya, pelaku yang masih berstatus di bawah umur tersebut berinisial AD, berperan sebagai pelaku pencurian sepeda milik ayah dari vokalis grup band Kotak.

Sementara itu, Yulies menjelaskan, kedua pelaku yang beraksi mencuri langsung memberikan barang hasil curiannya itu kepada AL untuk dijualnya melalui situs jual beli online.

Tak lama, sepeda yang enggan dirinci jenisnya oleh pihak kepolisian itu dijual oleh pelaku AL kepada penadah R.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ikuti Kebiasaan Donald Trump, Kepala Staf Gedung Putih Terpapar Covid-19 

Untuk informasi, Tantri Syalindri atau atau Tantri Kotak telah mengumumkan informasi kehilangan sepeda milik sang Ayah yang telah dicuri orang.

Pengumuman tersebut dibagikan Tantri di Instagram Story @tantrisyalindri pada 1 November 2020.

Tantri menjelaskan jika bukan nominal sepedanya yang dipermasalahkan tetapi sejarah dari sepeda tersebut.

Dia mengaku bahwa sepeda yang dicuri itu dirakit sendiri oleh sang Ayah saat masih muda. Walaupun saat ini sang Ayah sudah sulit untuk berjalan tetapi ketika naik sepeda selalu bersemangat.

Vokalis grup band kotak itu juga sempat meminta bantuan followers-nya untuk melacak lokasi Facebook yang diduga sang pelaku. Pasalnya, ia mengetahui jika sepeda itu telah dijual di Facebook.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x