Tayangkan Wawancara Soal Celana Dalam Dinar Candy, KPI Hentikan Sementara 'Rumpi No Secret'

- 11 November 2020, 17:14 WIB
Program Rumpi No Secret Trans TV dihentikan sementara terkait wawancara jual beli celana dalam dengan Dinar Candy.
Program Rumpi No Secret Trans TV dihentikan sementara terkait wawancara jual beli celana dalam dengan Dinar Candy. /KPI/

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara tayangan "Rumpi No Secret" Trans TV selama dua kali penayangan.

Keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta.

Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober lalu dijelaskan, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik di Dunia, Agnez Mo Pernah Ikut 'Pernikahan Dini' hingga Mendunia

Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.

Adapun pelanggaran yang dilakukan "Rumpi No Secret" ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di sosial media.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pada Senin, 9 November 2020, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.

Baca Juga: Ditanyai Warganet Apa Agamanya Usai Gendong Anjing Peliharaan, Afgan: Saya Bangga Jadi Muslim

Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam," kata Mulyo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPI, pada Rabu, 11 November 2020.

"Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," sambungnya.

Baca Juga: Baru Sehari Sampai di Kampung Halaman, Politisi PDI-P Akan Seret Habib Rizieq Shihab ke Polisi

Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R atau remaja berisikan hal-hal yang berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

"Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif," ujar Mulyo.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Fadli Zon Sebut Ada Kecenderungan Pejabat Tak Mau Panggil Habib

Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020. Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020.

Selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis (sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat) pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x