PR BEKASI – Personel JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia atau lebih akrab disapa Aurel JKT48 melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, pada Kamis, 12 November 2020.
"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 (November 2020) laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Yusri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Siap-siap! RUU Minuman Beralkohol: Peminum Miras Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta
Yusri menjelaskan, yang bersangkutan melaporkan satu akun media sosial yang mengunggah konten yang membuat A alias Aurel merasa tersinggung hingga perlu membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," ujar Yusri.
Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Aurel JKT48 didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Cek Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Jumat 13 November 2020, Empat Wilayah Ini Bakal Kena Dampaknya
Laporan Aurel JKT48 kini telah diterima pihak kepolisian dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA