Perhatikan Petunjuk Teknis dari Kemenkes Sebelum Anda Lakukan Vaksinasi Covid-19

13 Januari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /The New York Times

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021 hari ini.

Selanjutnya, prioritas dari vaksin Covid-19 bagi garda terdepan dalam memerangi pandemi Covid-19 yakni, para tenaga kesehatan.

Diketahui bahwa vaknisasi dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya didistribusikan pada masyarakat.

Baca Juga: Ditangkap Usai Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Suami Nindy Ayunda Bukanlah Orang Sembarangan

Sebelum vaksinasi dilakukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait vaksinasi Covid-19.

Dalam juknis tersebut, antara lain terdapat saran bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19 untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Ganti Foto Profil Twitter Seiring Kabar Dakwaan Pemakzulan Donald Trump

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Covid-19.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tulis resmi petunjuk teknis dari Kemenkes RI, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 13 Januari 2021.

Selain alasan suntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Baca Juga: Pakai Masker tapi Tidak Jaga Jarak, Sudahkah Aman dari Serangan Covid-19?

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.

Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat Indonesia agar Tak Berkiblat ke Xi Jinping China, Amien Rais: Komunis Itu Haram

Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Petugas Kesehatan akan segera memberikan penanganan apabila muncul efek samping tersebut.

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis dalam petunjuk teknis tersebut.

Baca Juga: Joe Biden Beberkan Alasan Kenapa Tunjuk William Burns Jadi Direktur CIA

Selain itu di dalam petunjuk teknis juga dijelaskan bahwa untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler