Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 bagi Orang Tanpa Gejala

20 Juni 2021, 12:30 WIB
Berikut panduan isolasi Covid- 19 bagi individu tanpa gejala. /Instagram/@aniesbaswedan/

PR BEKASI - DKI Jakarta sudah tidak dalam kondisi baik lagi. Pasalnya kasus Covid-19 di Indonesia khusunya Jakarta yang semakin naik tiap harinya.

Kabarnya wisma atlit Kemayoran juga penuh karena Covid-19 yang naik tiap harinya.

Untuk mencegah penularan virus Covid-19, melalui unggahan foto di akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan info mengenai panduan isolasi Covid-19 bagi individu tanpa gejala.

Baca Juga: Rampungkan Isolasi Mandiri Covid-19, Sergio Busquets Jaga Peluang Perkuat Spanyol Kontra Polandia

Berikut PikiranRakyat-Bekasi.com telah merangkumnya pada Minggu, 20 Juni 2021.

Bagi individu atau masyarakat yang terkena Covid-19 tanpa gejala untuk melapor ke puskesmas sesuai domisili.

Lokasi isolasi terkendali diatur sesuai Kepgub No. 980 Tahun 2020 ada tiga yaitu:
- Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FMIK).
- Hotel, penginapan atau wisma.
- Fasilitas lainnya (rumah atau fasilitas pribadi lainnya).

Baca Juga: Panduan dan Syarat Isolasi Mandiri Covid-19 Tanpa Gejala di Rumah

Berikut syarat isolasi rumah atau fasilitas pribadi sesuai dengan Kepgub No. 980 Tahun 2020 yaitu:

1. Sesuai standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat setempat).

2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.

Baca Juga: Positif Covid-19, Bunga Citra Lestari Terpaksa Jalani Isolasi Mandiri

3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.

4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik).

5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Usai Libur Lebaran, Tempat Isolasi Mandiri Penuh

6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT dan pihak lainnya yang dianggap mampu.

7. Dilakukan penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali.

8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.

Baca Juga: Eksodus ke Indonesia, Kapolda Janji Akan Awasi WN India yang Lakukan Isolasi Mandiri di Jakarta

Barang- barang yang di bawa saat isolasi yaitu:

- Perlengkapan pribadi (pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya).
- Perlengkapan ibadah
- Obat- obatan pribadi
- Perlangkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama masa isolasi seperti handphone, laptop, buku, makanan ringan, dan lain- lain.

Kegiatan yang dilakukan saat isolasi ada tiga bentuk.

Baca Juga: Pangdam Jaya Pastikan WN India yang Eksodus ke Indonesia Akan Jalani Isolasi Mandiri dan Dijaga Ketat

Pertama, yang wajib dilakukan.

1. Tetap dikamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi.
2. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin.
3. Pakai masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan.
4. Jaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disinfeksi area kamar yang sering di sentuh.
5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi kesehatan kepada petugas pemantauan melalui Whastapp atau telepon.

Kedua, yang boleh dilakukan.

1. Membawa handphone, laptop pribadi
2. Membawa snack atau camilan.
3. Membawa buku bahan bacaan.
4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik atau handphone.
5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri (beribadah, bekerja secara daring, senam, menonton, membaca, dan lain- lain).

Baca Juga: Satu Pasien Penderita Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Tengah Banjir Jakarta

Ketiga, yang tidak boleh dilakukan.

1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi.
2. Menerima tamu atau keluarga dalam ruangan atau kamar.
3. Menggunakan barang secara bersama orang lain.
4. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain.
5. Melakukan aktivitas yang menggangu orang lain atau menimbulkan kegaduhan.
6. Merokok.

Pemantauan kondisi harian selama isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.

- Pemantauan dilakukan petugas melalui media elektronik (tidak secara langsung).
- Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam atau batuk atau sakit tenggorokan atau pilek atau sesak napas.

Baca Juga: Hanya 2 Hari Terpapar Covid-19, Tina Toon Tidak Kaget: Aku Putuskan Tetap Isolasi Mandiri 14 Hari

Kemudian isolasi akan selesai ketika:

1. Telah menjalani masa isiolasi sesuai waktu yang ditetapkan petugas.
2. Tidak dilakukan pemeriksaan RT- PCR ulang.
3. Mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.
4. Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai domisili.

Dan jangan lupa lindungi diri dan keluarga anda dengan cara disiplin dan patuhi 3M untuk cegah penularan Covid-19 yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih & Sehat).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @aniesbaswedan

Tags

Terkini

Terpopuler