PR BEKASI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan awasi Warga Negara (WN) India saat masa karantina 14 hari.
Sekaligus juga akan ditindak tegas jika WN India tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan saat masa karantina di Jakarta.
"Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses semoga bangsa Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini," tutur Fadil saat meninjau lokasi karantina WN india di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu 24 April 2021.
Fadil mengatakan bahwa WN India tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Paspor Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Ia juga mengatakan bahwa para WN India tersebut menyebutkan dirinya sehat saat perjalanan ke Tanah Air.
Namun meski begitu, Fadil tetap menilai bahwa siapa saja bisa terkonfirmasi positif Covid-19 saat perjalanan ke lintas negara atau kota.
Baca Juga: Sebuah Analisis, Pakar AS Ungkap Alasan Mengapa Kapal Selam KRI Nanggala 402 Sulit Ditemukan
"Semua dilaporkan tanpa gejala, jadi itu harus diwaspadai. Mereka merasa sehat maka terjadi penolakan," kata Fadil.