PR BEKASI - Maraknya Warga Negara (WN) India yang masuk ke Indonesia turut menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, India saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat.
Menanggapi hal itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membuat Surat Edaran yang dikhususkan untuk melarang WN india datang ke Tanah Air.
Baca Juga: KPK 'Digerogoti' Korupsi Usai Dipimpin Firli Bahuri, Arief Poyuono: Sudah Pantas Dibubarkan
Jhoni Ginting selaku Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi adanya kasus Covid-19.
Kasus Covid-19 di India sendiri sudah mencapai lebih dari 15 juta orang yang terinfeksi.
"Kami juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Jhoni, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu 24 April 2021.
Menurutnya aturan tersebut sudah pernah diterbitkan sebelumnya pada April lalu.