Kemenkumham Akan Terbitkan Surat Edaran Khusus untuk Melarang WN India Masuk Tanah Air

- 24 April 2021, 16:23 WIB
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara. Kemenkumham akan terbitkan SE larangan WN India masuk Tanah Air.
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara. Kemenkumham akan terbitkan SE larangan WN India masuk Tanah Air. /Foto: Angkasa Pura/PMJ News

Saat ini ada beberapa negara yang tidak diberikan visa untuk masuk ke Indonesia. Negara tersebut yaitu Korea Selatan, Iran, Italia, dan Inggris.

"Jadi nanti kami akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," lanjutnya.

Baca Juga: Menu Berbuka Puasa dan Sahur, Resep Ayam Goreng Serundeng ala Chef Devina Hermawan, Mudah dan Dijamin Enak

Seperti yang diketahui bahwa sebuah pesawat Air Asia dari Chennai India berhasil mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 21 April 2021.

Pesawat tersebut membawa sekitar 129 penumpang dari India.

38 orang diantaranya merupakan warga negara India yang memiliki visa kunjungan.

78 orang warga negara India dengan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Disebut Hilang di Hari Rabu yang Buruk, Persatuan Dukun Nusantara: Ada Pesan Besar di Situ

Seorang warga negara Amerika Serikat pemegang Kitas.

12 diantaranya ada warga negara Indonesia dan 11 orang diantaranya merupakan kru warga Indonesia.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah