Kemenkumham Akan Terbitkan Surat Edaran Khusus untuk Melarang WN India Masuk Tanah Air

- 24 April 2021, 16:23 WIB
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara. Kemenkumham akan terbitkan SE larangan WN India masuk Tanah Air.
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara. Kemenkumham akan terbitkan SE larangan WN India masuk Tanah Air. /Foto: Angkasa Pura/PMJ News

Para penumpang tersebut masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang sudah sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Baca Juga: Nahas! Menteri Transportasi Argentina Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Tengah Badai

Ditjen Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait antisipasi masuknya warga negara India.

"Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kami antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah