Kemenkumham Akan Terbitkan Surat Edaran Khusus untuk Melarang WN India Masuk Tanah Air

- 24 April 2021, 16:23 WIB
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara. Kemenkumham akan terbitkan SE larangan WN India masuk Tanah Air.
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara. Kemenkumham akan terbitkan SE larangan WN India masuk Tanah Air. /Foto: Angkasa Pura/PMJ News

PR BEKASI - Maraknya Warga Negara (WN) India yang masuk ke Indonesia turut menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, India saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat.

Menanggapi hal itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membuat Surat Edaran yang dikhususkan untuk melarang WN india datang ke Tanah Air.

Baca Juga: KPK 'Digerogoti' Korupsi Usai Dipimpin Firli Bahuri, Arief Poyuono: Sudah Pantas Dibubarkan

Jhoni Ginting selaku Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi adanya kasus Covid-19.

Kasus Covid-19 di India sendiri sudah mencapai lebih dari 15 juta orang yang terinfeksi.

"Kami juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Jhoni, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu 24 April 2021.

Baca Juga: Ahli Pertahanan Sebut Awak Kapal Nanggala-402 Kemungkinan Dapat Ditemukan dalam Kondisi Hidup, Tapi...

Menurutnya aturan tersebut sudah pernah diterbitkan sebelumnya pada April lalu.

Saat ini ada beberapa negara yang tidak diberikan visa untuk masuk ke Indonesia. Negara tersebut yaitu Korea Selatan, Iran, Italia, dan Inggris.

"Jadi nanti kami akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," lanjutnya.

Baca Juga: Menu Berbuka Puasa dan Sahur, Resep Ayam Goreng Serundeng ala Chef Devina Hermawan, Mudah dan Dijamin Enak

Seperti yang diketahui bahwa sebuah pesawat Air Asia dari Chennai India berhasil mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 21 April 2021.

Pesawat tersebut membawa sekitar 129 penumpang dari India.

38 orang diantaranya merupakan warga negara India yang memiliki visa kunjungan.

78 orang warga negara India dengan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Disebut Hilang di Hari Rabu yang Buruk, Persatuan Dukun Nusantara: Ada Pesan Besar di Situ

Seorang warga negara Amerika Serikat pemegang Kitas.

12 diantaranya ada warga negara Indonesia dan 11 orang diantaranya merupakan kru warga Indonesia.

Para penumpang tersebut masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang sudah sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Baca Juga: Nahas! Menteri Transportasi Argentina Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Tengah Badai

Ditjen Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait antisipasi masuknya warga negara India.

"Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kami antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," sambungnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah