Catat! Berikut 4 Kriteria Pasien Covid-19 Varian Omicron Sembuh dan Selesai Isolasi Mandiri

15 Februari 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri. //Pixabay/ELG21

PR BEKASI - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait pasien Omicron yang sudah bisa dinyatakan sembuh dan selesai masa isolasi.

Indonesia pun saat ini tengah berada dalam gelombang ketiga Covid-19.

Pasalnya, kasus harian Covid-19 semakin meningkat hingga mencapai 40.000 kasus per hari.

Dari banyaknya kasus itu, terdapat juga kasus Covid-19 varian Omicron yang tak kalah merebak.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 15 Februari 2022: Semakin Sulit Ditemukan, Mobil Pick Up Pembawa Reyna Pergi ke Luar Kota?

Oleh karena itu, Kemenkes juga mengimbau agar pasien Omicron yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri.

Hal ini guna memberikan ruang di Rumah Sakit untuk menangani pasien dengan gejala ringan hingga berat.

Lantas bagaimanakah mengetahui pasien Omicron sembuh dan selesai isolasi mandiri?

Berikut 4 kriteria pasien Omicron yang dinyatakan sembuh dan selesai isolasi mandiri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa, 15 Februari 2022:

Baca Juga: Kota Kecil di Italia dengan Penduduk Rata-Rata Capai Usia 100 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

1. Pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala.

Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diduga Minta 'Jatah' Donasi Rumah Gala Sky, Syarat Damai dengan Haji Faisal?

3. Pasien Covid-19 Omicron yang telah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasilnya negatif atau CT lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pasien Covid-19 Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler