3 Larangan yang Perlu Diketahui Penumpang Kereta Api Sebelum Gunakan GeNose

- 6 Februari 2021, 09:41 WIB
Petugas memeriksa kantong nafas milik calon penumpang kereta api saat tes COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Petugas memeriksa kantong nafas milik calon penumpang kereta api saat tes COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Metode pendeteksian Covid-19 lewat alat GeNose mulai diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

PT KAI mulai menerapkan layanan GeNose di Stasiun pasar Senen dan Stasiun Gambir, Jakarta pada Jumat, 5 Februari 2021.

Pemeriksaan menggunakan layanan GeNose merupakan persyaratan bagi para penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Polisi Bekuk Satu Keluarga Berprofesi Tukang Copet di Surabaya, Begini Perannya 

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI pendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di transportasi kereta api dan dukungan buatan Indonesia," kata Vice Presiden Publik Relations PT KAI, Joni Martinus dalam keterangannya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 6 Februari 2021.

Joni menyampaikan penggunaan alat GeNose sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021, penumpang KA Jarak Jauh wajib menunjukan surat bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test Antigen atau PCR.

Menurutnya, layanan GeNose hadir berkat kerjasama antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) lewat anak usahanya Rajawali Nusindo serta Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Tak Terima Anies Jadi Pahlawan Dunia, Ferdinand Hutahaean: Nies, Kamu dan Pendukungmu Gak Malu?

Bagi calon penumpang yang akan menggunakan GeNose di stasiun perlu merogoh kocek sebesar Rp20 ribu sekali uji.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x