Polisi Bekuk Satu Keluarga Berprofesi Tukang Copet di Surabaya, Begini Perannya

- 6 Februari 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi bahaya copet.
Ilustrasi bahaya copet. /PIXABAY/

PR BEKASI - Kasus satu keluarga yang "kompak" melakukan aksi kejahatan di Surabaya, Jawa Timur, kini harus mengakhiri rencana-rencana kejahatannya.

Pasalnya, satu keluarga tersebut kini telah ditangkap pihak berwajib.

Saking kompaknya, mereka bekerjasama menjadi komplotan copet yang meresahkan warga.

Baca Juga: Tak Terima Anies Jadi Pahlawan Dunia, Ferdinand Hutahaean: Nies, Kamu dan Pendukungmu Gak Malu?

Satu keluarga ini terdiri atas ayah RD (50), ibu AU (41), dan anak berinisial OR (27). Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.

"Total ada empat tersangka, tiga orang tersangka satu keluarga dan satu orang lagi rekan di luar keluarga," katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube RCTI Entertainment, Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: 'Sayangkan' Jokowi Abaikan Surat AHY, Gus Sahal: Bagusnya Kirim Surat, Isinya Ga Perlu Jawab

Keluarga tersebut ditangkap polisi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube RCTI - INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x