Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 bagi Orang Tanpa Gejala

- 20 Juni 2021, 12:30 WIB
Berikut panduan isolasi Covid- 19 bagi individu tanpa gejala.
Berikut panduan isolasi Covid- 19 bagi individu tanpa gejala. /Instagram/@aniesbaswedan/

1. Sesuai standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat setempat).

2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.

Baca Juga: Positif Covid-19, Bunga Citra Lestari Terpaksa Jalani Isolasi Mandiri

3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.

4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik).

5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Usai Libur Lebaran, Tempat Isolasi Mandiri Penuh

6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT dan pihak lainnya yang dianggap mampu.

7. Dilakukan penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali.

8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x