PR BEKASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang konsumsi Susu Kental Manis (SKM) dengan cara diseduh ataupun diminum secara langsung.
Aturan ini dibuat karena kandungan di dalam SKM tidak diperuntukkan untuk pengganti susu.
SKM juga tidak bisa dijadikan sumber gizi utama, terlebih bagi anak di bawah usia satu tahun.
Oleh karena itu fungsi SKM tidak bisa menggantikan ASI sehingga tidak cocok untuk dikonsumsi bayi sampai usia 12 bulan.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Terpukul, Ada Rahasia Besar soal Kematian Mama Rosa?
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Minggu, 2 Januari 2022, SKM seharusnya digunakan untuk toping makanan.
Seperti halnya untuk olahan martabak, roti, cokelat, dan campuran kopi.
BPOM juga menyebutkan jika konsumsi SKM dengan cara diseduh ialah kebiasaan yang salah dan harus diubah.