Jangan Anggap Sepele, Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh dengan Air Panas, Simak Aturan Konsumsinya

- 2 Januari 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi Susu Kental Manis.
Ilustrasi Susu Kental Manis. /Pixabay/TheUjulala

 

PR BEKASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang konsumsi Susu Kental Manis (SKM) dengan cara diseduh ataupun diminum secara langsung.

Aturan ini dibuat karena kandungan di dalam SKM tidak diperuntukkan untuk pengganti susu.

SKM juga tidak bisa dijadikan sumber gizi utama, terlebih bagi anak di bawah usia satu tahun.

Oleh karena itu fungsi SKM tidak bisa menggantikan ASI sehingga tidak cocok untuk dikonsumsi bayi sampai usia 12 bulan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Terpukul, Ada Rahasia Besar soal Kematian Mama Rosa?

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Minggu, 2 Januari 2022, SKM seharusnya digunakan untuk toping makanan.

Seperti halnya untuk olahan martabak, roti, cokelat, dan campuran kopi.

BPOM juga menyebutkan jika konsumsi SKM dengan cara diseduh ialah kebiasaan yang salah dan harus diubah.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x