PR BEKASI - Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen yang penting.
Jika akta kelahiran hilang, akan sedikit merepotkan bagi Anda yang akan mengurus beberapa dokumen lain.
akta kelahiran merupakan salah satu persyaratan untuk membuat dokumen penting lainnya.
Berbagai pembuatan dokumen penting seperti pengurusan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, dan pembuatan surat nikah membutuhkan akta kelahiran sebagai salah satu persyaratannya.
Baca Juga: Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Naik Hingga 14 Persen per Bungkus
Lantas bagaimana caranya jika akta kelahiran terlanjur hilang?
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Senin, 3 Januari 2022, berikut ini cara mengurus akta kelahiran yang terlanjur hilang.
1. Diurus berdasarkan alamat KK atau KTP saat ini, berlaku juga jika sudah pindah rumah dari saat dulu mengurus.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Selasa, 4 Januari 2022: Ayo Move On!