PR BEKASI - Daftar harga rokok terbaru tahun 2022 diperkirakan akan mengalami kenaikan.
Rokok sigaret kretek tangan maupun rokok sigaret mesin akan mengalami kenaikan antara 2,5 persen sampai 14 persen per bungkusnya.
Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah melalui menteri keuangan Sri resmi menetapkan mengenai kenaikan tarif cukai tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.
Baca Juga: Begini Kondisi Suga BTS Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Dinyatakan Telah Pulih
Naiknya harga rokok merupakan salah satu keputusan pemerintah dalam upaya mengendalikan jumlah perokok yang ada di Indonesia.
Keputusan tersebut menurut Sri Mulyani telah resmi disetujui oleh Presiden Jokowi sendiri.
"Tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” Kata Sri Mulyani yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Galamedia pada Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Tinggalkan Jet Rusia, TNI AU Sepakat Beli Pesawat Tempur AS dan Prancis
Adapun daftar harga kenaikan rokok Sigaret Kretek Mesin tahun 2022 sebagai berikut:
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
- Tarif cukai: 985