Tarif Cukai Rokok Tahun 2022 Resmi Naik, Simak Daftar Kenaikan Harganya

- 2 Januari 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi rokok. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), berlaku 1 Januari 2022.
Ilustrasi rokok. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), berlaku 1 Januari 2022. /klimkin/Pixabay

PR BEKASI - Tarif cukai rokok di Indonesia resmi mengalami kenaikan pada tahun 2022.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 ini tentu akan mempengaruhi harga jual rokok.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan jika harga rokok di tahun 2022 ini jauh lebih mahal sebelumnya.

Baca Juga: AFF 2020: Ini Daftar Hadiah dan Penghargaan yang Didapatkan Timnas Indonesia Usai Menjadi Runner Up

Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kenaikan tarif cukai rorkok pada 1 Januari 2022.

Kenaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," demikian peraturan menteri pasal 17, dikutip Pikiran-rakyat.com, Minggu, 2 Januari 2022 sebagaimana dimuat Pikiran Rakyat dengan judul "Awas Kantong Perokok Jebol, Sri Mulyani Resmi Naikkan Harga Rokok Tahun 2022,".

Baca Juga: Jadwal Lengkap Premier League 2 Januari 2022: Ada Brentford vs Aston Villa hingga Everton vs Brighton

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021, dicantumkan batas harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x