PR BEKASI - Pinjaman online atau pinjol fintech peer to peer (P2P) lending ilegal tengah marak beredar di masyarakat.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 3 Oktober 2021 Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menanggapi hal pijol dan P2P.
Sri Mulyani menuturkan bahwa Pinjol dan P2P merupakan lintah darat.
Pasalnya menurut Sri Mulyani, pinjol ilegal yang dilengkapi dengan teknologi digital dan bunga rendah.
Baca Juga: Fadel Muhammad Atas Nama MPR Minta Sri Mulyani Dicopot, Ferdinand Hutahaean Singgung soal Utang BLBI
Namun, lanjut Sri Mulyani, pinjol ilegal dapat berujung pada penyengsaraan dan teror.
"Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," kata Sri Mulyani
Sri Mulyani juga mengungkapkan maraknya pinjol ilegal dipengaruhi faktor perkembangan pesat digital.