Segera Cair, Kementerian Keuangan Telah Setujui Rp7.2 Triliun untuk Subsidi Kuota Internet

- 7 September 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi subsidi kuota internet dari pemerintah.
Ilustrasi subsidi kuota internet dari pemerintah. /digitaltrends.com/

PR BEKASI - Kabar tentang subsidi kuota bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk menjalankan program pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi penantian panjang banyak pihak yang kesulitan selama ini.

Akhirnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menjelaskan bahwa anggaran Rp7.2 triliun yang sudah disetujui Kementerian Keuangan digunakan untuk anggaran kuota terhitung selama 4 (empat) bulan, yaitu September hingga Desember 2020. 

“Alhamdulillah, Kementerian Keuangan menyetujui bantuan dana pendidikan berupa pulsa untuk siswa, mahasiswa, guru maupun dosen di tanah air yang melakukan pembelajaran dari rumah secara daring," kata Nizam, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, 7 September 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat Diimbau Miliki Oximeter untum Cegah Happy Hypoxia 'Mematikan'

Nizam turut memaparkan bahwa secara keseluruhan program telah siap diimplementasikan. Saat ini Kemendikbud sedang menunggu pembaharuan data yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang.

“Program tersebut pada dasarnya telah siap diimplementasikan, kami tinggal menunggu update data. Kami sudah meminta data terbaru ke Perguruan Tinggi sejak 21 agustus 2020 lalu terkait nomor telepon seluler yang digunakan untuk pembelajaran. Update data ini kami batasi hingga 11 September 2020,” ucap Nizam.

Kemendikbud, kata Nizam, menggunakan data induk data siswa, guru, dosen, dan mahasiswa, agar program bantuan ini dapat sampai tepat sasaran.

Diharapkan nomor yang diberikan masih aktif. Jika nomor ponsel yang digunakan sudah tidak aktif, dipastikan tidak akan masuk dalam sistem pembayaran ke pihak operator.

Baca Juga: Fenomena Alam Langka Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di 34 Provinsi Indonesia, Catat Tanggalnya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x