PR BEKASI - Pemerintah mulai memberlakukan kenaikan cukai rokok, yang telah dicanangkan sejak tahun lalu sebesar 12,5 persen.
Hal itu berpengaruh terhadap harga rokok 2022, yang kisarannya berbeda-beda.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sempat merinci kenaikan harga rokok 2022 pada akhir tahun 2021 lalu, dengan kisaran 13-18 persen.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Desak UU Kekerasan Seksual Segera Diundangkan: Perlu Berapa Banyak Lagi Korban?
Antara lain, harga rokok 2022 SPM golongan I naik 18,4 persen, SPM golongan IIA naik 16,5 persen, dan SPM IIB naik 18,1 persen.
SKM golongan I naik 16,9 persen, SKM IIA naik 13,8 persen, dan SKM II B naik 15,4 persen.
Daftar Harga Rokok 2022
Sebagaimana PikiranRakyat-Bekasi.com kutip dari Instagram @Indonesia.baik, inilah daftar harga rokok tahun 2022:
Baca Juga: POPULER HARI INI: Rahasia yang Diungkap di One Piece 1037 hingga Ramalan Hard Gumay di 2022