Lengkap, Daftar Harga Rokok 2022 Usai Pemerintah Naikkan Tarif Cukai

- 3 Januari 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi harga rokok 2022.
Ilustrasi harga rokok 2022. /Pixabay/geralt/

PR BEKASI - Pemerintah mulai memberlakukan kenaikan cukai rokok, yang telah dicanangkan sejak tahun lalu sebesar 12,5 persen.

Hal itu berpengaruh terhadap harga rokok 2022, yang kisarannya berbeda-beda.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sempat merinci kenaikan harga rokok 2022 pada akhir tahun 2021 lalu, dengan kisaran 13-18 persen.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Desak UU Kekerasan Seksual Segera Diundangkan: Perlu Berapa Banyak Lagi Korban?

Antara lain, harga rokok 2022 SPM golongan I naik 18,4 persen, SPM golongan IIA naik 16,5 persen, dan SPM IIB naik 18,1 persen.

SKM golongan I naik 16,9 persen, SKM IIA naik 13,8 persen, dan SKM II B naik 15,4 persen.

Daftar Harga Rokok 2022

Sebagaimana PikiranRakyat-Bekasi.com kutip dari Instagram @Indonesia.baik, inilah daftar harga rokok tahun 2022:

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rahasia yang Diungkap di One Piece 1037 hingga Ramalan Hard Gumay di 2022

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x