Pemerintah Maroko Rilis Harga Baru Rokok, Rp61 Ribu per Bungkus dan Berlaku hingga 2026

- 2 Januari 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi rokok. Administrasi Bea Cukai dan Pajak Tidak Langsung (ADII) Maroko resmi menaikan harga rokok sejak 1 Januari 2022, Rp61 ribu per bungkus.
Ilustrasi rokok. Administrasi Bea Cukai dan Pajak Tidak Langsung (ADII) Maroko resmi menaikan harga rokok sejak 1 Januari 2022, Rp61 ribu per bungkus. /Pexels.com/Basil Mk

PR BEKASI - Administrasi Bea Cukai dan Pajak Tidak Langsung (ADII) Maroko telah menerbitkan daftar harga baru rokok.

Harga baru rokok di Maroko telah diumumkan pada 30 Desember 2021.

Harga baru rokok kini diumumkan telah mengalami kenaikan harga menjadi 2 dirham di beberapa merek.

Baca Juga: Langgar Aturan Bubble, Elkan Baggott Buka Suara Singgung Official Timnas Indonesia

Nilai tersebut dianggap lebih tinggi untuk ukuran harga rokok di Maroko.

Kenaikan harga rokok diputuskan setelah rapat komisi Persetujuan Harga Hasil Tembakau Manufaktur dengan Kementerian Keuangan.

Rapat tersebut diselenggarakan pada 14-15 Desember 2021, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Morocco World News, harga baru rokok telah disahkan dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Indonesia Berhasil Imbangi Thailand, Skor 2-2 Jadikan Squad Garuda Runner up

Pemerintah Maroko mengumumkan rencana untuk mengubah tindakan rezim pajak tembakau sebagai bagian dari RUU keuangan nasional 2022.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: moroccoworldnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x