Pemerintah Maroko Rilis Harga Baru Rokok, Rp61 Ribu per Bungkus dan Berlaku hingga 2026

- 2 Januari 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi rokok. Administrasi Bea Cukai dan Pajak Tidak Langsung (ADII) Maroko resmi menaikan harga rokok sejak 1 Januari 2022, Rp61 ribu per bungkus.
Ilustrasi rokok. Administrasi Bea Cukai dan Pajak Tidak Langsung (ADII) Maroko resmi menaikan harga rokok sejak 1 Januari 2022, Rp61 ribu per bungkus. /Pexels.com/Basil Mk

Tindakan lainnya yaitu perubahan pajak untuk menawarkan pendapatan tambahan kepada pemerintah.

Pemerintah juga akan menurunkan perbedaan harga antara rokok murah dan rokok premium.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Diprediksi Memiliki Hari Baik pada 3 Januari 2022

Antara 2022 dan 2026, pemerintah merencanakan tarif pajak progresif kepada konsumen rokok melalui pedagang tembakau.

Sementara pedagang tembakau akan diminta untuk membebankan minimal MAD 710,2 atau Rp1,09 miliar per 1.000 batang kepada konsumen dari tahun 2022.

Sedangkan pada tahun 2026 beban semakin besar yaitu MAD 953 atau Rp.1,47 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Minggu, 2 Januari 2022: Dendam Lama Saatnya Dilupakan

Rokok premium diperkirakan akan menelan biaya rata-rata 40 MAD atau Rp61 ribu per bungkus pada tahun 2026.

Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyeimbangjan manufaktur tembakau di Maroko dengan standar internasional.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: moroccoworldnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah