Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar secara Nasional atau Belum, Mudah, Tak Perlu ke Dukcapil

- 19 Januari 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi. Simak cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar secara nasional atau belum, kamu tidak perlu pergi ke kantor Dukcapil.
Ilustrasi. Simak cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar secara nasional atau belum, kamu tidak perlu pergi ke kantor Dukcapil. /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Cara cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP apakah sudah terdaftar secara nasional atau belum kini dapat dilakukan dengan mudah.

Status NIK KTP yang belum terdaftar tentunya akan merepotkan dalam mengurus beberapa dokumen yang memerlukan NIK KTP sebagai salah satu syaratnya.

Terkadang NIK KTP yang tercantum ada yang belum terdaftar secara nasional, berikut cara cek status NIK KTP.

Untuk itu, kamu harus segera mengetahui status NIK KTP apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengeceknya sendiri.

Baca Juga: Hwang In Yeop Jadi Pemain Utama di Drakor Why Oh Soo Jae? Berikut Informasinya

Saat ini cara cek status NIK KTP sudah dapat dilakukan dengan mudah, tidak perlu repot-repot pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Untuk mengetahui status NIK KTP apakah sudah terdaftar secara nasional atau belum, kamu bisa mengetahui dengan mengeceknya di mana saja dan kapan saja melalui ponsel kamu.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui status NIK KTP.

1. Lewat SMS

Baca Juga: Cek Ikatan Cinta 19 Januari 2022: Irvan Halangi Rendy Ungkap Fakta, Apa Itu?

Cara cek status NIK KTP yang pertama adalah dengan menggunakan SMS di ponsel kamu.

Kamu bisa kirim SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format: Cek#KTP#NIK.

Kirim SMS itu ke nomor Disdukcapil Kemendagri di atas.

2. Lewat WhatsApp

Baca Juga: Spoiler Attack on Titan Season 4 Part 2: Gabi Berhasil Menembak Eren, Apakah Eren Selamat?

Cara cek status NIK KTP yang kedua adalah dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel kamu.

Kamu bisa kirim WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota

Kirim ke WhatsApp Disdukcapil Kemendagri di atas.

Apabila NIK KTP kamu belum terdaftar, lakukan langkah berikut ini:

Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1038, Shanks Ternyata Mata-mata Gorosei, Kurohige Rebut Buah Iblis Kaido

1. Laporkan ke kantor Disdukcapil dengan membawa KTP dan KK asli, serahkan semua dokumen tersebut ke petugas.

2. Laporkan melalui call center Disdukcapil dengan nomor 1500-537

3. Laporkan melalui akun media sosial resmi Dukcapil.

Untuk akun Facebook resmi Disdukcapil, kamu bisa melaporkannya ke akun Facebook Halo Dukcapil.

Untuk akun Twitter-nya, kamu bisa melaporkannya ke akun @ccdukcapil.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x