3 Tahap Rehabilitasi Narkoba, Dilakukan Ardhito Pramono hingga Coki Pardede

- 24 Januari 2022, 12:27 WIB
Simak 3 tahap rehabilitasi narkoba, kasus ini menjerat Ardhito Pramono hingga Coki Pardede akhir-akhir ini, berikut selengkapnya.
Simak 3 tahap rehabilitasi narkoba, kasus ini menjerat Ardhito Pramono hingga Coki Pardede akhir-akhir ini, berikut selengkapnya. /Humas Polri

PR BEKASI – Berikut informasi 3 tahap rehabilitasi narkoba, kasus yang menjerat Ardhito Pramono dan Coki Pardede.

Sejumlah tokoh publik tanah air terjerat narkoba, di antaranya Ardhito Pramono, Coki Pardede, hingga Fico Fachriza.

Dalam menjalani rehabilitasi agar bisa lepas seperti dilakukan Ardhito Pramono hingga Coki Pardede, ada 3 tahap rehabilitasi narkoba yang berlaku.

3 tahap rehabilitasi narkoba ini dilakukan agar bisa pulih, diharapkan Ardhito Pramono hingga Coki Pardede bisa lepas dari pemakaian.

Baca Juga: Masih Ingat Mario Balotelli? Si Bengal Eks Man City Ini Diisukan Comeback ke Timnas Italia

3 tahap rehabilitasi narkoba

Berikut 3 tahap rehabilitasi narkoba yang perlu Anda ketahui:

1.    Detoksifikasi (mengeluarkan racun)

Ini adalah tahap menapiskan kondisi fisik untuk mencari tahu zat apa yang digunakan, tingkat kecanduan, hingga kesehatan pengguna.

Dilakukan pula pemeriksaan mental untuk menentukan obat pengganti barang kali dibutuhkan oleh pengguna, tahap detoksifikasi dilakukan sekira 2 pekan.

Baca Juga: Haji Faisal Buka-bukaan soal Apa yang Bikin Dia Sakit Hati pada Doddy Sudrajat

Di antara terapi yang bisa dilakukan adlaah terapi simptomatik yakni memberikan obat medis sesuai gejala.

Selain itu, ada pula terapi substitusi yakni memberikan obat pengganti agar bisa meminimalisasi gejala akibat berhenti mengonsumsi zat narkoba.

Terapi cold turkey adalah terapi lainnya yang bisa dilakukan yakn idengna menempatkan pengguna di ruangan tertentu selama muncul gejala putus obat.

2.    Rehabilitasi psikososial (membentuk pribadi)

Baca Juga: Thariq Halilintar Senang Hubungannya dengan Fuji Didukung Netizen: Jadi Dia Gak Bisa ke Mana-mana

Tahap yang dilakukan sekira 3-6 bulan ini dilakukan dengan membentuk pribadi pengguna melalui serangkaian program.

Pelaksanaan selama 3-6 bulan tersebut bergantung pada putusan penegak hukum saat proses pengadilan berlangsung.

Di antaranya adalah program spiritual ataupun perubahan pelaku, saat ini pengguna tidak boleh dikunjungi oleh keluarga.

Selain itu, pengguna juga bisa melukis, bermusik, memasak, atau membuat patung, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia per Senin, 24 Januari 2022: Total Kasus Corona hingga Saat Ini Mencapai 351 Juta Kasus

3.    Re-Entry (evaluasi medis)

Ini adalah tahap evaluasi medis dan psikososial berkaitan dengan pertimbangan membolehkan pengguna beraktivitas di luar.

Dijalankan sekira 2-8 bulan, pengguna diajarkan untuk refleksi diri dan bertahan dari tekanan hidup yang mungkin menyebabkan ia terjerat narkoba.

Dalam tahap ini pula, pengguna akan dibina untuk mendalami minat, bakat, serta bisa beraktivitas di luar namun masih tetap di tempat rehabilitasi.

Edukasi dan sharing pengalaman juga bisa dilakukan oleh tim medis dan psikososial untuk mengetahui perkembangan terkini.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah