PR BEKASI – Simak 12 lokasi tempat Anda perlu memberikan perlindungan anak dan pengamanan terhadap mereka.
Pentingnya informasi 12 lokasi ini adalah agar Anda bisa waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak.
Anak membutuhkan perlindungan dan pengamanan dari orang tua atau orang di sekitarnya termasuk di 12 lokasi berikut.
Informasi 12 lokasi perlindungan anak ini tercantum dalan Surat Edaran Menteri Sosial Tri Rismaharini Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Aset Indra Kenz Segera Disita Bareskrim, Totalnya Capai Rp57,2 Miliar
SE yang belum lama dikeluarkan tersebut berisi tentang pengamanan dan perlindungan anak di berbagai lingkungan.
“Surat edaran ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapat lingkungan yang aman,” ujar Tri Rismaharini.
Hingga kini 31 Januari 2022, telah ada 1.253 kasus kekerasan terhadap mereka yang ditangani Kemensos.
Selain itu, total sudah ada 780 anak hamil yang disebabkan oleh kekerasan seksual, kasus ini juga ditangani kementerian tersebut.