Aset Indra Kenz Segera Disita Bareskrim, Totalnya Capai Rp57,2 Miliar

- 12 Maret 2022, 11:50 WIB
Dikabarkan Indra Kenz atau Indra Kesuma akan dikenakan penyitaan aset oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi platform
Dikabarkan Indra Kenz atau Indra Kesuma akan dikenakan penyitaan aset oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi platform /Instagram @indrakenz

PR BEKASI – Sejumlah aset Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus penipuan investasi platform Binomo, dikabarkan akan disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Diketahui, total nilai aset yang akan disita dari pria yang sempat dijuluki “Crazy Rich Medan” tersebut adalah sebesar Rp57,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

Ia mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi Binomo.

Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 9, Na Hee Do Nyatakan Cinta ke Baek Yi Jin

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan Gmail tersangka, video konten YouTube,” katanya.

“Kami juga melakukan penyitaan terhadap satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang, dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," ujarnya.

Sampai artikel ini dimuat, Gatot mengatakan bahwa tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz.

Berbagai aset yang akan disita tersebut terdiri Atas sembilan rekening bank atas nama Indra Kenz, kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Baca Juga: Link Nonton The Adam Project Sub Indo, Film Komedi yang Dibintangi Ryan Reynolds, SPOILER

Tak sampai di situ, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan 14 korban kasus penipuan Binomo, diketahui bahwa total kerugian para korban mencapai Rp25,6 miliar.

Tak hanya itu, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, serta adik Indra Kenz yang berinisial NK.

Sementara itu, pada pekan depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu Vanessa Khong, RP, setelah sebelumnya dirinya tidak hadir karena sakit.

Baca Juga: Arab Saudi Longgarkan Pembatasan Sosial di Dua Masjid Suci, Jemaah Bebas Salat di Masjidil Haram

Penyidik juga mengembangkan kasus ini pada tersangka kasus serupa selain Indra Kenz selaku afiliator aplikasi Binomo.  

Hal tersebut dilakukan untuk menelusuri pemilik atau dalang di balik kasus penipuan Binomo tersebut.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dalang atau pemilik aplikasi Binomo saat ini terindikasi masih berada di Indonesia.

"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Rahasia One Piece 1044, Terungkap Alasan Kurohige Inginkan Buah Iblis Gecko Moria daripada Milik Luffy

Akibat kasus penipuan tersebut, Indra Kenz telah dijerat dengan pasal berlapis yang dapat membuatnya mendekam di tahanan penjara cukup lama.

Pasal tersebut yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ada Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP yang berpotensi menjeratnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah