Arab Saudi Longgarkan Pembatasan Sosial di Dua Masjid Suci, Jemaah Bebas Salat di Masjidil Haram

- 12 Maret 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi Ka'bah. Aturan baru Covid-19 di Arab Saudi terkait Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Madinah.
Ilustrasi Ka'bah. Aturan baru Covid-19 di Arab Saudi terkait Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Madinah. /Pixabay/Konevi

PR BEKASI - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melonggarkan aturan baru terkait kunjungan ke dua masjid suci untuk para jemaah.

Salah satunya adalah para jemaah tidak perlu menunjukan status vaksinasi sebagai syarat masuk.

Arab Saudi mengklarifikasi bahwa setelah pencabutan pembatasan Covid-19, jemaah tidak perlu izin untuk mengunjungi Masjidil Haram.

Hal itu terkecuali bagi mereka yang ingin melakukan umrah dan shalat di Tanah Suci.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1044, Kid dan Law Kehabisan Tenaga, Berhasilkah Luffy Bebaskan Wano dari Kaido?

Kementerian mengatakan bahwa meskipun melonggarkan pembatasan sosial di dua Masjid Suci, jemaah tetap harus mengenakan masker.

Lembaga itu juga menambahkan jemaah yang ingin menunaikan umrah dan yang berasal dari luar negeri tidak lagi diwajibkan mendaftarkan informasi vaksin untuk mendapatkan izin.

Berikut adalah aturan baru Covid-19 di Arab Saudi bagi masyarakat dan jemaah umroh, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya, Sabtu, 12 Maret 2022.

1. Membatalkan izin salat di Masjidil Haram kecuali umroh dan salat di Raudhah tetap wajib izin.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Sukses Bintangi Snowdrop, Berikut Pendapat Member BLACKPINK Lainnya

2. Menangguhkan penerapan social distancing di dua masjid suci dengan tetap mewajibkan penggunaan masker.  

3. Tidak perlu menyerahkan hasil negatif tes PCR atau untuk Tes Antigen Cepat sebelum datang.

4. Membatalkan verifikasi kondisi kesehatan untuk memasuki dua masjid suci bagisemua jemaah.

5. Tidak perlu mendaftarkan informasi vaksinasi untuk mendapatkan izin umroh bagi yang datang dari luar Arab Saudi.

Baca Juga: India Akui Tak Sengaja Luncurkan Rudal ke Pakistan, Kerusakan Teknis Jadi Penyebabnya

6. Membatalkan karantina institusional bagi jemaah yang datang dari luar kerajaan.

Otoritas kesehatan terkait akan terus menilai langkah-langkah ini sesuai dengan situasi epidemiologis setempat.

Meskipun Arab Saudi melonggarkan persyaratan pembatasan Covid-19, para pelancong tetap harus menunjukkan PCR atau tes antigen cepat pada saat datang di negara tersebut.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Alarabiya Net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x