PR BEKASI - Kementerian Dalam Negeri memperingatkan akan mengenakan denda sebesar 10,000 riyal atau sekitar Rp38,5 juta bagi yang memasuki Masjidil Haram, Arab Saudi.
Peringatan denda tersebut tak hanya untuk mereka yang memasuki Masjidil Haram tanpa izin.
Akan tetapi, juga bagi mereka yang memasuki tempat-tempat suci lainnya di mana haji akan terselenggara seperti Mina, Muzdalifah, dan Arafah.
Baca Juga: Viral Pria Ngaku Imam Mahdi Serang Imam Masjidil Haram ketika Khotbah Salat Jumat
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan peringatan tersebut khusus untuk mereka yang memasuki area terlarang tanpa izin haji.
Mereka juga mengungkapkan kalau hukuman akan dilipat gandakan jika pelanggaran yang terjadi kembali terulang.
Ditegaskan Kementerian kalau langkah ini merupakan tindakan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan yang membandel.
Juga sebagai upaya untuk membendung penyebaran pandemi Covid-18 selama haji mendatang, yang jatuh pada pertengahan Juli.