Berani Dekati Masjidil Haram Tanpa Izin selama Haji, Denda Puluhan Juta Menanti

- 5 Juli 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. /Pixabay

Baca Juga: Heran Pengurus Masjid di Bekasi Larang Masker, Sekjen PBNU: Jemaah di Masjidil Haram pun Kenakan masker

Dia menambahkan bahwa keputusan untuk membatasi haji menjadi 60.000 peziarah, semuanya dari dalam Kerajaan, bertujuan untuk melindungi mereka dan memastikan ritual mereka dapat dilakukan seaman mungkin.

Abdul Rahman Al-Sudais, Presiden Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, mengatakan pihak berwenang sedang berupaya untuk menerapkan semua tindakan pencegahan kesehatan.

Di samping itu, juga memastikan ritual haji dapat berlangsung, memperkaya pengalaman, dan memberikan keramahan yang layak sesuai dengan Visi Kerajaan 2030.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Saudi Gazette


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x