Susul Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan Investasi

- 9 Maret 2022, 10:58 WIB
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi, sebelumnya telah ada Indra Kenz.
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi, sebelumnya telah ada Indra Kenz. /Instagram @donisalmanan

PR BEKASI - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan, telah ditetapkan menjadi tersangka belum lama ini menyusul Indra Kenz.

Dalam kasus ini, diketahui bahwa Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan diperiksa kepolisian selama kurang lebih 13 jam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Malam Ini, Final Kepagian Madrid vs PSG

Doni Salmanan ditahan karena beberapa alasan, dikhawatirkan ia akan melarikan diri dan menghilang atau bahkan mengulangi perbuatannya.

Pria tersebut diketahui akan dijerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun hukuman yang berpotensi menjeratnya adalah penjara selama 20 tahun,
dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews pada Rabu, 9 Maret 2022.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 45 ayat 1 juncto, dan pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Rabu, 9 Maret 2022: Sahabat Jadi Cinta?

Tidak hanya itu, ia juga akan menerima hukuman dari pelanggarannya terhadap pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum Doni Salmanan, ada Indra Kenz yang merupakan seorang Crazy Rich Medan. Kasus keduanya hampir serupa.

Indra Kenz atau yang bernama asli Indra Kesuma terjerat kasus penipuan investasi melalui Binomo.

Penyidik juga telah mengantongi bukti untuk penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x