PR BEKASI - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu.
Bahkan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang menimpanya itu.
Pemuda yang sebelumnya disebut Crazy Rich Bandung ini dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak pelak penangkapan Doni langsung menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk pengacara kondang Hotman Paris.
Pengacara perlente tersebut mengunggah ulang unggahan Instagram Doni yang sempat berfoto dengannya.
Dalam unggahan Doni, ia menyebut bahwa Hotman adalah salah satu tokoh yang menginspirasinya.
"Alhamdulillah saya dapat berkenalan dengan salah satu orang hebat di Indonesia. Beliau ini adalah salah satu lawyer yang sangat luar biasa dan menginspirasi saya. Senang bisa mengenal beliau," ujar Doni.