PR BEKASI - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus yang dialaminya.
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara hingga Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera melakuan tracing aset milik sosok yang disebut sebagai crazy rich asal Bandung ini.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 9 Maret 2022, Ada Tiga Laga Seru Termasuk Arema vs Persib
Kemungkinan Doni Salmanan dimiskinkan seperti yang terjadi kepada Indra Kenz, yang tersandung kasus penipuan Binomo.
Selain itu, Doni Salmanan juga akan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Nama Doni Salmanan ini tidak asing di telinga masyarakat Indonesia karena kita tahu ia suka bagi-bagi uang kepada orang di sekitarnya.