Biodata dan Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Asal Bandung yang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penipuan

- 9 Maret 2022, 15:12 WIB
Crazy Rich Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi.
Crazy Rich Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi. /Instagram @donisalmanan

 

PR BEKASI - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus yang dialaminya.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara hingga Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera melakuan tracing aset milik sosok yang disebut sebagai crazy rich asal Bandung ini.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 9 Maret 2022, Ada Tiga Laga Seru Termasuk Arema vs Persib

Kemungkinan Doni Salmanan dimiskinkan seperti yang terjadi kepada Indra Kenz, yang tersandung kasus penipuan Binomo.

Selain itu, Doni Salmanan juga akan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Nama Doni Salmanan ini tidak asing di telinga masyarakat Indonesia karena kita tahu ia suka bagi-bagi uang kepada orang di sekitarnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah